Panduan Resmi Kemenperin: Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 7 Juta Tahun 2026 untuk Satu KTP

Rabu 21-01-2026,19:51 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Kabar asyik nih, Bradsis! Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memastikan bahwa program bantuan pembelian kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut. Buat brader and sista yang belum tahu, subsidi ini berupa potongan harga langsung sebesar Rp7.000.000 saat kamu membeli unit motor listrik yang sudah terdaftar.

Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, sistemnya makin user-friendly karena mengusung konsep Satu NIK, Satu Motor. Artinya, selama loe punya KTP yang sah, loe punya hak yang sama buat dapet diskon gede ini.

BACA JUGA:Motor Listrik Subsidi Bisa Dijual Lagi? Simak Penjelasan Resminya!

Kenapa Harus Motor Listrik Sekarang?

Selain gaya hidup yang makin green, motor listrik itu minim perawatan, Sob! Kalian nggak perlu lagi antre beli bensin atau ganti oli tiap bulan. Dengan adanya subsidi 7 juta, harga motor listrik yang tadinya 20 jutaan bisa kamu tebus dengan harga 13 jutaan aja. Worth it banget, kan?

BACA JUGA:Asik! Wamenperin Ungkap Peluang Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Cair Agustus

Syarat Utama Dapatkan Subsidi Motor Listrik 2026

Gak perlu pakai syarat kartu bansos atau UMKM lagi kayak dulu. Sekarang syaratnya jauh lebih inklusif:

Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP yang masih aktif.

Usia Minimal 17 Tahun: Pastiin kamu sudah punya KTP sendiri, ya.

Satu NIK untuk Satu Unit: Program ini hanya berlaku satu kali per orang. Jadi, kalau kamu sudah pernah klaim subsidi sebelumnya, NIK kamu otomatis terkunci di sistem.

Pilih Unit yang Tepat: Subsidi hanya berlaku untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Mulai Juni Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hadir Kembali

Cara Daftar dan Proses Klaim (Nggak Pakai Ribet!)

Banyak yang tanya, "Daftarnya di mana, Kak?". Tenang, kamu nggak perlu daftar ke kantor kelurahan atau kementerian. Begini alurnya:

Datangi Dealer Resmi: Cek dealer motor listrik (seperti Gesits, Volta, Selis, United, dll) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Cek NIK: Berikan KTP kamu ke pihak dealer. Mereka akan mengecek NIK kamu di sistem SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).

Potongan Langsung: Kalau NIK kamu lolos verifikasi (belum pernah pakai subsidi), kamu tinggal bayar harga motor setelah dipotong 7 juta rupiah.

Kategori :