Kabar Gembira! Mulai Juni Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hadir Kembali

Kabar Gembira! Mulai Juni Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hadir Kembali

Kabar Gembira! Mulai Juni Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hadir Kembali-@viar.kawansakti-instagram

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kabar baik bagi para penggemar otomotif dan masyarakat yang tertarik dengan teknologi ramah lingkungan. 

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kelanjutan program subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. 

Kepastian ini menjadi angin segar dan akan mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2025 mendatang, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi nasional yang lebih luas. 

Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transisi energi dan mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air. 

BACA JUGA:Motor Listrik Niu NX Hyper Cetak Rekor di Sirkuit F1 Shanghai

Dengan potongan harga yang signifikan, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk beralih ke motor listrik, yang tidak hanya menguntungkan secara finansial dalam jangka panjang tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih.

Salah satu pembaruan dari program subsidi ini adalah perluasan kriteria penerima. 

Syarat utama untuk mendapatkan subsidi ini cukup sederhana, yaitu WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP yang sah dan terdaftar di sistem Dukcapil. 

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak mendapatkan satu unit motor listrik bersubsidi. 

BACA JUGA:Siap Tempuh Jauh! Alva Cervo X Resmi Meluncur, Mampu 125 KM untuk Mobilitas Tanpa Batas

Selain itu calon pembeli juga tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.

Proses mendapatkan subsidi ini dirancang agar mudah dan transparan melalui Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa). 

Calon pembeli hanya perlu mengunjungi dealer motor listrik terdekat yang telah bekerja sama dengan pemerintah. 

Langkah-langkahnya adalah dengan memilih motor listrik yang diinginkan dari daftar model yang terdaftar dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% di sistem SISAPIRa. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya