Dedi Mulyadi Pastikan Kendaraan Listrik di Jawa Barat Tetap Menjadi Objek Pajak

Rabu 22-04-2026,03:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah yang sah.

Kebijakan ini mengikuti perubahan aturan nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pungutan pajak sangat diperlukan daerah.

Pajak tersebut akan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di berbagai wilayah Jabar.

BACA JUGA:Jayadi Racing Team Siap Gaspol di Mandalika Racing Series 2026, Andalkan Duet Agam-Zafran

Terutama untuk pemeliharaan infrastruktur jalan yang digunakan oleh seluruh jenis kendaraan bermotor.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kendaraan listrik tetap memiliki beban terhadap fasilitas publik.

Jalan raya yang digunakan mobil listrik memerlukan biaya perawatan yang tidak sedikit setiap tahun.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah," ujar Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Maverick Vinales Absen di MotoGP Jerez 2026, Fokus Pemulihan Total Setelah Cedera Bahu

Ia menambahkan bahwa semua jenis kendaraan bermotor tetap melintasi infrastruktur yang sama.

Tanpa adanya penerimaan pajak, kemampuan fiskal pemerintah daerah bisa mengalami tekanan berat.

Potensi penurunan pendapatan daerah menjadi kekhawatiran utama bagi jajaran Pemerintah Provinsi.

Hal ini dapat berdampak langsung pada kualitas pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:Seru! Intip Kemeriahan Honda Laki Code 2026 di Jakarta, Wadah Kumpul Komunitas dan Pecinta Modifikasi

Kategori :