"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," ungkapnya.
Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya
Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto
Kategori :
Terkait
Jumat 12-06-2026,09:00 WIB
Kunci Nyantol dan Setang Lurus, Budaya Saling Percaya atau Nyali Kelewat Tinggi Pemotor Indonesia?
Senin 08-06-2026,05:00 WIB
Antisipasi Curanmor dan Aksi Kriminal, Satlantas Polres Lampung Barat Perluas Jangkauan Patroli
Minggu 07-06-2026,22:26 WIB
Besok Mulai Razia Besar-Besaran! Tilang Manual Aktif Lagi, Bradsis Wajib Lengkap Atau Siap Apes!
Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya
Senin 18-05-2026,03:00 WIB
Kasus Curanmor Motor Matic Meningkat, Honda BeAT Jadi Nama yang Paling Sering Muncul
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,21:00 WIB
Fakta Menarik Yamaha Grand Filano Hybrid, Skutik Retro Modern yang Penuh Kejutan
Rabu 29-07-2026,13:00 WIB
Benelli Tornado 550 Siap Curi Perhatian, Kombinasi Desain Agresif dan Fitur Canggih
Rabu 29-07-2026,11:00 WIB
David Alonso Belum Pasti di Tim Mana, Namun Sosok Pendampingnya Mulai Terungkap
Rabu 29-07-2026,17:00 WIB
Nasib Brad Binder di MotoGP 2027 Terancam, Kursi KTM Mulai Penuh dengan Rider Baru
Terkini
Kamis 30-07-2026,09:00 WIB
Honda QC3 Meluncur di India, Motor Listrik Ini Diklaim Bisa Tempuh Jarak hingga 145 Km
Kamis 30-07-2026,07:00 WIB
Kenapa Rantai Motor Cepat Kendur? Ini Penyebabnya
Kamis 30-07-2026,05:00 WIB
Exclusive Media Day GIIAS 2026 Hadirkan Inovasi Otomotif Terbaru dari Berbagai Merek
Rabu 29-07-2026,21:00 WIB
Fakta Menarik Yamaha Grand Filano Hybrid, Skutik Retro Modern yang Penuh Kejutan
Rabu 29-07-2026,19:00 WIB