"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," ungkapnya.
Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya
Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto
Kategori :
Terkait
Jumat 12-06-2026,09:00 WIB
Kunci Nyantol dan Setang Lurus, Budaya Saling Percaya atau Nyali Kelewat Tinggi Pemotor Indonesia?
Senin 08-06-2026,05:00 WIB
Antisipasi Curanmor dan Aksi Kriminal, Satlantas Polres Lampung Barat Perluas Jangkauan Patroli
Minggu 07-06-2026,22:26 WIB
Besok Mulai Razia Besar-Besaran! Tilang Manual Aktif Lagi, Bradsis Wajib Lengkap Atau Siap Apes!
Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya
Senin 18-05-2026,03:00 WIB
Kasus Curanmor Motor Matic Meningkat, Honda BeAT Jadi Nama yang Paling Sering Muncul
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,09:00 WIB
All New Suzuki Burgman 150 Resmi Mengaspal, Desainnya Disebut Punya Aura Suzuki Hayabusa
Kamis 09-07-2026,07:00 WIB
Catat! Ini Penyebab Motor Jadi Kehilangan Tenaga
Kamis 09-07-2026,11:00 WIB
KTM EXC 6DAYS 2027 Hadir dengan Livery Spesial dan Komponen Siap Balap
Kamis 09-07-2026,17:00 WIB
Motor Konsep Yamaha dengan Teknologi AI Sukses Raih Red Dot Design Award 2026
Terkini
Jumat 10-07-2026,05:00 WIB
Pertengahan Bulan Ini Yamaha Bakal Luncurkan Motor Listrik Baru, Bisa Pakai Baterai Honda
Kamis 09-07-2026,23:47 WIB
PRJ 2026: Cuma Bayar Rp 1 Juta Bisa Bawa Pulang Skutik Bongsor QJMotor FORT 250, Begini Syaratnya Bradsis!
Kamis 09-07-2026,21:00 WIB
Ini Alasan Per Setan CVT Bisa Digunakan Setelah Modifikasi Pulley Depan Motor Matic
Kamis 09-07-2026,19:00 WIB
Tips Perpanjang STNK Secara Online di Tahun 2026 Tanpa Antre Panjang
Kamis 09-07-2026,17:00 WIB