Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya

Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," ungkapnya.

Kategori :