Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi, palsu, tertutup, maupun sulit dibaca oleh petugas dan sistem ETLE.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara akurat sekaligus mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ancaman Sanksi untuk Pelanggar
Pemilik kendaraan yang tetap menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar berisiko terkena sanksi tilang secara langsung maupun melalui ETLE.
BACA JUGA:Yamaha NMax vs Aerox 155, Mana yang Lebih Irit Buat Harian? Hasil Tesnya Bikin Banyak Bikers Kaget
Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas apabila dianggap mencurigakan.