MOTOREXPERTZ.COM --- Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar identitas yang menempel di kendaraan, melainkan dokumen resmi negara yang wajib digunakan sesuai ketentuan.
Karena itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengubah bentuk, ukuran, warna, maupun karakter huruf dan angka pada pelat nomor sesuka hati.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Selain sebagai identitas kendaraan, TNKB juga berperan penting dalam mendukung sistem penegakan hukum berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini diterapkan di berbagai daerah.
BACA JUGA:Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Bradsis Wajib Tahu! Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jalan
Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang
Korlantas Polri mengingatkan bahwa sejumlah bentuk modifikasi pelat nomor masih sering ditemukan di jalan raya. Beberapa di antaranya meliputi:
• Mengubah huruf atau angka agar menyerupai nama maupun kata tertentu.
• Menggunakan font yang tidak sesuai standar Polri.
• Mengubah ukuran pelat nomor dari spesifikasi resmi.
• Menutupi atau menghilangkan logo serta identitas yang tercetak pada TNKB.
• Menggunakan bahan reflektif berlebihan atau akrilik yang mengganggu pembacaan ETLE.
• Memasang pelat nomor secara miring, tersembunyi, atau menggunakan pelindung gelap.
BACA JUGA:Pedro Acosta Menggila di Balaton Park! Marc Marquez Tersalip, Bagnaia Malah Terjebak di Q1
BACA JUGA:Astra Honda Berbagi Ilmu Sambangi SMK Sint Joseph, Kupas Tuntas Teknologi Honda Vario 125 Street