Korlantas Ingatkan Pengendara, Pelat Nomor Tidak Standar Jadi Fokus Pengawasan Tahun Ini

Minggu 07-06-2026,11:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar identitas yang menempel di kendaraan, melainkan dokumen resmi negara yang wajib digunakan sesuai ketentuan. 

Karena itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengubah bentuk, ukuran, warna, maupun karakter huruf dan angka pada pelat nomor sesuka hati. 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. 

Selain sebagai identitas kendaraan, TNKB juga berperan penting dalam mendukung sistem penegakan hukum berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini diterapkan di berbagai daerah.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Bradsis Wajib Tahu! Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jalan

BACA JUGA:Dapat Motor Ducati GP26, Iker Lecuona Tak Pakai Lama untuk Bilang Ya! Kesempatan Langka yang Bikin Paddock MotoGP Heboh

Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang

Korlantas Polri mengingatkan bahwa sejumlah bentuk modifikasi pelat nomor masih sering ditemukan di jalan raya. Beberapa di antaranya meliputi:

• Mengubah huruf atau angka agar menyerupai nama maupun kata tertentu.

• Menggunakan font yang tidak sesuai standar Polri.

• Mengubah ukuran pelat nomor dari spesifikasi resmi.

• Menutupi atau menghilangkan logo serta identitas yang tercetak pada TNKB.

• Menggunakan bahan reflektif berlebihan atau akrilik yang mengganggu pembacaan ETLE.

• Memasang pelat nomor secara miring, tersembunyi, atau menggunakan pelindung gelap.

BACA JUGA:Pedro Acosta Menggila di Balaton Park! Marc Marquez Tersalip, Bagnaia Malah Terjebak di Q1

BACA JUGA:Astra Honda Berbagi Ilmu Sambangi SMK Sint Joseph, Kupas Tuntas Teknologi Honda Vario 125 Street

Masuk Sasaran Operasi Patuh 2026

Kategori :