MOTOREXPERTZ.COM -- Buat bradsis yang selama ini masih maju-mundur mau beresin pajak kendaraan, bulan Juni 2026 bisa jadi momen yang pas banget. Pasalnya, sejumlah provinsi di Indonesia sedang membuka program pemutihan pajak kendaraan dengan skema keringanan yang berbeda-beda.
Program ini jelas jadi kabar baik buat bikers maupun pemilik mobil yang pajaknya sempat telat bayar. Soalnya, ada daerah yang menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, membebaskan sanksi administrasi, memberi diskon pokok pajak, sampai memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Menariknya, kebijakan di setiap provinsi tidak sama. Ada yang cukup membayar pajak tahun berjalan, ada yang mendapat potongan sesuai kapasitas mesin, dan ada juga yang memberikan diskon untuk balik nama kendaraan. Jadi, sebelum datang ke Samsat, bradsis wajib cek dulu aturan di daerah masing-masing biar tidak salah paham.
Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta membuka program pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Kabar enaknya, pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga memberikan relaksasi pajak kendaraan sepanjang 2026. Skemanya cukup menarik karena ada pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga pengurangan tunggakan pokok pajak dan dendanya untuk masa pajak tertentu.
Buat bikers di Jawa Tengah yang ingin membuat kendaraan kembali tertib administrasi, program ini bisa dimanfaatkan sebelum periode insentif berakhir pada Desember 2026.
3. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak. Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Meski dendanya dibebaskan, pemilik kendaraan yang punya tunggakan tetap harus membayar pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ berjalan, serta biaya administrasi lainnya. Pemerintah daerah juga memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
4. Lampung
Di Lampung, program keringanan pajak kendaraan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skemanya cukup membantu pemilik kendaraan yang punya tunggakan lebih dari satu tahun.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan beserta dendanya dihapus. Selain itu, ada juga pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon balik nama kendaraan, potongan mutasi masuk ke Lampung, serta insentif untuk wajib pajak yang taat bayar pajak.
5. Bengkulu
Bengkulu tidak mau ketinggalan dalam memberikan keringanan kepada masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi ini berlangsung sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Buat bradsis yang tunggakannya sudah menumpuk, ini jelas kesempatan yang sayang banget kalau dilewatkan.
6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan dalam bentuk pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan dengan mesin hingga 200 cc mendapat potongan sebesar 8 persen.
Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya juga berpeluang memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.