Takut dengan Polisi Usai Dicepu Ojol, Penumpang Ini Milih Kabur dengan Motor

Rabu 24-06-2026,03:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

Salah satu alasan utama diberlakukannya larangan tersebut adalah faktor keselamatan pengguna jalan. Jalan layang umumnya berada pada posisi yang lebih tinggi dibanding jalan biasa sehingga lebih rentan terhadap terpaan angin kencang, terutama saat cuaca buruk.

Bagi kendaraan roda empat, kondisi ini mungkin tidak terlalu berpengaruh. Namun bagi pengendara motor, hembusan angin yang kuat dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, beberapa flyover dirancang sebagai jalur cepat untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Kehadiran kendaraan roda dua yang memiliki karakteristik kecepatan berbeda dengan mobil dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Pemerintah dan pihak terkait pun menjadikan sejumlah flyover sebagai jalur khusus kendaraan roda empat agar lalu lintas dapat bergerak lebih lancar, terutama pada jam-jam sibuk.

BACA JUGA:Waspada dan Taati Lalu Lintas! Polisi Diam-diam Lakukan Tilang E-TLE Mobile dalam Mobil

BACA JUGA:Niat Kabur dari Polisi, Pemotor yang Melanggar Aturan Ini Jadinya Beli Tanaman

Faktor desain jalan juga menjadi pertimbangan penting. Beberapa flyover memiliki tikungan, tanjakan, maupun turunan yang dirancang untuk kendaraan roda empat dengan kecepatan tertentu. Kondisi tersebut dianggap kurang ideal bagi pengendara sepeda motor, terutama ketika permukaan jalan basah akibat hujan.

Flyover Casablanca misalnya, sejak lama dikenal sebagai salah satu jalan layang yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Selain berfungsi sebagai jalur pengurai kemacetan, struktur jalan yang panjang dan berada di ketinggian membuat aspek keselamatan menjadi perhatian utama.

Hal serupa juga berlaku pada Flyover Antasari yang menjadi bagian dari koridor lalu lintas padat di Jakarta Selatan. Sementara itu, Flyover Pesing juga termasuk jalur yang memiliki pembatasan terhadap kendaraan roda dua demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Sayangnya, masih ada sebagian pengendara motor yang memilih mengabaikan aturan tersebut. Berbagai alasan sering dikemukakan, mulai dari ingin menghemat waktu perjalanan, menghindari kemacetan di jalan bawah, hingga sekadar mengikuti pengendara lain yang lebih dulu melintas.

BACA JUGA:Filter Udara Motor: Komponen Kecil yang Diam-Diam Bisa Merusak Performa Mesin

BACA JUGA:Daimler Reitwagen, Motor Pertama di Dunia: Awal Mula Revolusi Transportasi Roda Dua

Padahal, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pengendara yang melanggar larangan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Karena itu, para pengguna sepeda motor sebaiknya selalu memperhatikan rambu-rambu yang terpasang sebelum memasuki jalan layang atau flyover tertentu. Jika memang terdapat larangan untuk kendaraan roda dua, gunakan jalur alternatif yang telah disediakan.

Mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan selama berkendara.

Sebab, perjalanan yang sedikit lebih lama tentu jauh lebih baik dibanding harus menghadapi risiko kecelakaan akibat melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Kategori :