Sebanyak 417 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan di Surabaya Bisa Diambil Gratis, Ini Persyaratannya

Senin 06-07-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Satlantas Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas tanpa biaya selama Juli 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak 417 kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti dapat diambil oleh pemilik sahnya.

Layanan tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.

Masyarakat yang merasa kendaraannya masih berada dalam penyimpanan kepolisian dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Seluruh proses pengambilan dipastikan berlangsung tanpa biaya administrasi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan menegaskan pelayanan tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat.

Ia juga meminta warga segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar selama proses berlangsung.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi Suzuka 8 Hours 2026 Tempatkan Tim Honda HRC di Posisi Terdepan

“Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80,” ujar Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan.

“Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” lanjutnya.

Program tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembalian kendaraan kepada pemilik yang berhak.

Selain itu, langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian menghadirkan pelayanan publik yang transparan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan pengambilan kendaraan memiliki persyaratan yang cukup sederhana.

Pemilik hanya perlu membawa dokumen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan kepolisian.

Kategori :