Sebanyak 417 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan di Surabaya Bisa Diambil Gratis, Ini Persyaratannya

Senin 06-07-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Dokumen tersebut meliputi putusan pengadilan serta bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB.

Persyaratan itu diperlukan sebagai dasar verifikasi sebelum kendaraan diserahkan kepada pemilik.

BACA JUGA:Yamaha Resmi Akhiri Produksi YZF-R6 Race Base Model, Hadir untuk Terakhir Kalinya

Bagi kendaraan yang masih dijadikan agunan bank, pemilik tetap dapat mengikuti program tersebut.

Mereka hanya perlu membawa fotokopi BPKB yang telah memperoleh legalisasi dari pihak bank.

AKBP Galih memastikan proses administrasi akan berjalan cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap.

Setelah verifikasi selesai, petugas segera menerbitkan surat pengembalian barang bukti.

“Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya,” kata AKBP Galih Bayu Raditya.

“Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan kepolisian berperan membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas sesuai prosedur hukum.

Polisi tidak mengambil keuntungan dari proses penyelesaian tersebut.

BACA JUGA:Ducati Desmo450 MX Tampil dengan Livery Spesial untuk Ajang Motocross Amerika

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat dilakukan apabila kedua pihak mencapai kesepakatan bersama.

Dalam kondisi tersebut, kepolisian bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi proses perdamaian.

“Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian,” ujar AKBP Galih.

“Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi,” tambah AKBP Galih.

Kategori :