Praktis dan Aman, Begini Cara Registrasi SIM Digital Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sabtu 18-07-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Masyarakat kini tidak perlu panik apabila lupa membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM saat berkendara.

Korlantas Polri telah menyediakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai alternatif bukti kepemilikan SIM.

Kehadiran layanan tersebut memudahkan pengendara ketika menjalani pemeriksaan di jalan.

Bukti kepemilikan SIM dapat ditampilkan langsung melalui telepon genggam yang telah terhubung dengan sistem Korlantas Polri.

Petugas masih menemukan pengendara yang mengaku memiliki SIM, tetapi tidak membawa kartu fisiknya.

Temuan tersebut terjadi saat patroli sekaligus kegiatan edukasi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat belum memanfaatkan layanan SIM Digital.

BACA JUGA:Buka Tujuh Kelas Balap, Suzuki Fun Race Owners & Community 2026 Surabaya Diikuti Ratusan Peserta

Padahal, fitur tersebut telah tersedia dan dapat digunakan oleh pemilik SIM yang masih berlaku.

SIM Digital menjadi solusi praktis ketika SIM fisik tertinggal di rumah.

Dokumen digital tersebut tersimpan aman di dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Saat pemeriksaan berlangsung, pengendara cukup membuka aplikasi dan menunjukkan SIM Digital kepada petugas.

Informasi yang ditampilkan telah terhubung dengan basis data resmi Korlantas Polri.

Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sederhana.

BACA JUGA:Jangan Tunggu Motor Matic Loyo, Ada Promo Servis Honda di AHASS sampai 20 Juli

Kategori :