JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Korlantas Polri terus memperkuat digitalisasi penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi terbaru.
Salah satunya dengan menerapkan sistem Face Recognition atau pengenalan wajah.
Teknologi tersebut diintegrasikan bersama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Penerapan Face Recognition bertujuan mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.
Sistem ini juga menyasar kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang pelat nomor.
Kebijakan tersebut dilakukan karena masih ditemukan banyak pelanggaran terkait penggunaan TNKB.
Berdasarkan data Korlantas Polri Semester I 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang terekam ETLE.
Pelanggaran tersebut mencakup kendaraan tanpa TNKB dan kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan.
Menurutnya, pelat nomor memiliki fungsi penting dalam proses registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum lalu lintas.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus.
Ia menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
Kondisi itu menjadi perhatian Korlantas dalam meningkatkan pengawasan.