Pelanggaran Plat Nomor Capai 16.812 Kasus, Korlantas Polri Matangkan Penggunaan ETLE Face Recognition

Rabu 05-08-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Menurut Brigjen Pol. I Made Agus, penggunaan pelat palsu dilakukan dengan berbagai tujuan tertentu.

Salah satunya untuk menghindari penindakan melalui sistem ETLE.

BACA JUGA:Pesta Merdeka 2026! Piaggio Group Tebar Diskon Sepanjang Agustus, Ada Voucher hingga Rp25 Juta

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Melalui teknologi Face Recognition, kamera ETLE dapat mengenali wajah pengendara.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tersedia.

Teknologi ini memungkinkan identitas pengendara tetap diketahui meski kendaraan memakai pelat palsu.

Sistem juga dapat bekerja ketika pelat nomor ditutup atau tidak terpasang.

Selain meningkatkan akurasi penindakan, teknologi tersebut membantu proses penyelidikan berbagai kasus.

Termasuk pengungkapan tindak kriminal yang berkaitan dengan kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu,” kata Brigjen Pol. I Made Agus.

BACA JUGA:Yamaha Rilis Fazzio Special Edition Sunset Blue

Hasil pemeriksaan dari petugas back office kemudian diteruskan kepada personel lapangan.

Langkah tersebut menjadi dasar untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Selain mengembangkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas juga memperkuat patroli.

Petugas PJR dan Subdit Gakkum ditempatkan di lokasi rawan pelanggaran TNKB.

Kategori :