MOTOREXPERTZ.COM -- Program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi perhatian pada Agustus 2026.
Sejumlah pemerintah provinsi memberikan relaksasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda yang masih memiliki kewajiban pajak untuk menyelesaikannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Namun, bentuk kekeringan dan masa berlaku program berbeda di setiap daerah, sehingga penting memastikan ketentuannya sebelum datang ke Samsat.
BACA JUGA: Pesta Merdeka 2026! Piaggio Group Tebar Diskon Sepanjang Agustus, Ada Voucher hingga Rp25 Juta
Jakarta hingga Jawa Tengah Beri Relaksasi Pajak
DKI Jakarta memberikan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama 1 Juni-31 Agustus 2026.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat dapat terbebas dari bunga dan denda sehingga cukup menyelesaikan pokok pajak sesuai ketentuan.
Bapenda DKI Jakarta menyebut pembiayaan ini berlaku secara otomatis melalui sistem pajak daerah. (Bapenda DKI Jakarta)
Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan pengurangan PKB pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 dan memberikan pengurangan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. (https://jdih.jatengprov.go.id)
BACA JUGA: Yamaha Rilis Fazzio Special Edition Sunset Blue
BACA JUGA: Surganya Pecinta Otomotif! GIIAS 2026 Hadirkan Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung
Selain kedua provinsi tersebut, wilayah lain yang tercantum dalam program keringanan pada Agustus 2026 antara lain:
- Lampung: keringanan bagi penunggak pajak, penghapusan denda, serta sejumlah diskon PKB dan BBNKB.
- Bengkulu: pembebasan denda dan penghapusan tunggakan dengan ketentuan pembayaran pajak tahun berjalan.
- Riau: program berlangsung 1-31 Agustus 2026 dengan sanksi administratif; untuk tunggakan tertentu, pembayaran mencakup pajak terutang tahun terakhir dan pajak tahun berjalan. (Pemerintah Provinsi Riau)
Maluku dan Papua Barat Punya Skema Berbeda
Program keringanan di Maluku berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026 dengan fasilitas pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Papua Barat menjalankan program yang lebih panjang, yakni 1 Juli-31 Oktober 2026, dengan sejumlah pengurangan dan penghapusan pajak berdasarkan lama tunggakan serta insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.