MOTOREXPERTZ.COM -- Penggunaan pelat nomor palsu masih menjadi salah satu cara yang dilakukan sebagian pemilik kendaraan untuk menghindari penindakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, perkembangan teknologi membuat cara tersebut semakin sulit digunakan untuk mengecoh sistem penegakan hukum lalu lintas, karena identitas pengendara kini dapat ditelusuri melalui teknologi Face Recognition (FR).
Korlantas Polri mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah dengan sistem ETLE dan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu mengidentifikasi pengendara.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum lalu lintas.
BACA JUGA:Bukan Cuma Faktor Usia, Ini Penyebab Bearing Roda Depan Motor Cepat Rusak
BACA JUGA:Infus Injector di Motor Injeksi, Benarkah Bisa Bikin Tarikan Mesin Kembali Enteng? Ini Penjelasannya
Update! Lebih dari 100 Kamera ETLE Kini Awasi Jakarta: Cek Titik Lokasinya---Korlantas Polri
Belasan Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Korlantas Polri mencatat masih banyak kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Semester I 2026, sistem ETLE merekam 16.812 pelanggaran berupa kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa TNKB bukan sekadar pelat identitas kendaraan. Komponen tersebut merupakan bagian dari proses registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sekaligus mendukung proses penegakan hukum di jalan raya.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujarnya melansir laman korlantas.polri.go.id.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Gonta-ganti Jenis BBM, Ini Penjelasan Soal Oktan dan Pengaruhnya ke Mesin
BACA JUGA:Motoran Jarak Jauh Saat Musim Kemarau, Ini Persiapan Wajib Biar Perjalanan Tetap Aman dan Nyaman
Pelat Palsu Tak Cukup untuk Mengecoh Polisi
Menurut Made Agus, penggunaan pelat nomor palsu umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan elektronik. Praktik serupa juga berpotensi digunakan untuk mengakali aturan lalu lintas tertentu atau menyamarkan identitas kendaraan ketika terlibat perkara pidana maupun kecelakaan.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.