Rayakan HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Rabu 19-08-2026,12:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni.

Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Andra Soni mengatakan, insentif pajak menjadi salah satu program rutin pemerintah daerah saat momentum HUT Kemerdekaan RI.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI,” ungkap Andra Soni.

Ia menyebut program tersebut juga berkaitan dengan rangkaian kegiatan menjelang ulang tahun Provinsi Banten.

BACA JUGA:Bukan Cuma Faktor Usia, Ini Penyebab Bearing Roda Depan Motor Cepat Rusak

Ada Tiga Insentif Pajak Kendaraan

Kebijakan fiskal PKB 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan prinsip keadilan.

Pemprov Banten tidak hanya mengejar penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

Melalui keputusan gubernur tersebut, terdapat tiga bentuk insentif pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

1. Diskon PKB 5 Persen

Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak.

Insentif ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya secara patuh.

Pemerintah juga berharap insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan menekan potensi tunggakan PKB.

2. Diskon PKB hingga 40 Persen

Keringanan berikutnya diberikan kepada kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.

Kategori :