Rayakan HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Rabu 19-08-2026,12:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Kendaraan tersebut mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen selama periode program.

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Program tersebut mendorong masyarakat dan perusahaan segera mendaftarkan kendaraan yang masih tercatat di luar Banten.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas basis pajak serta menambah potensi wajib pajak baru.

3. Bebas Denda PKB

Pemprov Banten turut memberikan pembebasan denda PKB bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Program pembebasan denda berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Insentif ini ditujukan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah kendaraan menunggak dan meningkatkan penerimaan PKB.

BACA JUGA:Infus Injector di Motor Injeksi, Benarkah Bisa Bikin Tarikan Mesin Kembali Enteng? Ini Penjelasannya

Masyarakat Diminta Memanfaatkan Program

Andra Soni menilai insentif pajak kendaraan tahun 2026 menjadi kesempatan masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

Program tersebut juga diharapkan memperkuat kepatuhan, mengurangi tunggakan, dan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Pemprov Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dengan harapan program serupa kembali diberikan.

Insentif tersebut merupakan stimulus yang perlu dimanfaatkan sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.

Setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap membayar PKB tepat waktu pada tahun berikutnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Banten dapat memperoleh keringanan sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.

Kategori :