MOTOREXPERTZ.COM -- Aturan mengenai keterlambatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat digugat seorang guru aparatur sipil negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Royani mengajukan perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 untuk menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama karena tidak adanya ketentuan masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Namun, perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut ke pembahasan pokok permohonan karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan itu berkaitan dengan persoalan formal dalam penyerahan dokumen perkara, bukan karena MK menguji lalu menyatakan permintaan masa tenggang SIM tersebut tidak beralasan.
BACA JUGA:Honda BeAT Curi Perhatian di Ajang Honda DBL 2026 North Jakarta
BACA JUGA:Keren! SMA Jubilee Jakarta Borong Dua Gelar Juara Honda DBL 2026 North Jakarta
Gugatan Telat Perpanjang SIM Berakhir di Persoalan Administrasi
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik yang memenuhi ketentuan.
Dengan kondisi tersebut, alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan sehingga permohonan tidak memenuhi persyaratan formal untuk dilanjutkan.
Dengan demikian, substansi mengenai perlu atau tidaknya masa tenggang untuk perpanjangan SIM belum menjadi pokok yang diputus MK dalam perkara ini.
Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 sendiri tercatat sebagai pengujian materiil UU LLAJ dengan Ahmad Royani sebagai pemohon.
BACA JUGA:Sensor TPS Motor Matic Punya Peran Penting, Ini Efeknya Kalau Komponen Ini Bermasalah
BACA JUGA: Salah Pilih Bisa Bikin Rugi, Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Beli Part Aftermarket Motor
Guru Ini Terlambat Perpanjang SIM Tiga Hari
Ahmad sebelumnya mempersoalkan ketentuan tersebut setelah mengalami keterlambatan memperpanjang SIM selama tiga hari.
Dalam permohonannya, ia menjelaskan masa berlaku SIM berakhir ketika dirinya sedang menjalankan tugas sebagai guru, termasuk kegiatan asesmen akhir tahun yang menurutnya tidak dapat ditinggalkan.
"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad dalam permohonannya.