Guru Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK, Permohonannya Berakhir dengan Putusan Ini

Kamis 20-08-2026,08:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

Ahmad menilai keterlambatan administratif semestinya tidak langsung membuat pemilik SIM harus menjalani seluruh tahapan penerbitan SIM dari awal. Ia berpendapat kompetensi mengemudi yang telah dimiliki tidak semestinya dianggap hilang hanya akibat keterlambatan administratif selama beberapa hari.

BACA JUGA:Bukan Cuma Buat Gaya-gayaan, Ini Bedanya Shockbreaker Tabung Atas dan Bawah pada Motor

Minta Ada Masa Tenggang dan Denda Bertahap

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru terhadap frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. 

Ia mengusulkan adanya masa tenggang (grace period) dengan sanksi administratif yang disesuaikan berdasarkan lama keterlambatan.

Skema yang diajukan Ahmad antara lain:

  • Keterlambatan 1-30 hari: denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.
  • Keterlambatan 31-90 hari: denda sebesar 50 persen.
  • Keterlambatan 90-365 hari: denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi maksimal.
  • Lebih dari satu tahun: pemohon baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal.

Menurut Ahmad, mekanisme tersebut dinilai lebih proporsional dibandingkan langsung mewajibkan pemilik SIM mengikuti ujian teori dan praktik seperti pemohon baru. 

Namun, karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan formal, usulan masa tenggang dan denda bertahap tersebut belum memperoleh penilaian MK terhadap pokok perkaranya.

Kategori :