Pembatasan Pertalite untuk Desil 9-10 Masih Dikaji, Aturan Pembelian Saat Ini Tetap Berlaku

Sabtu 22-08-2026,18:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM -- Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite bagi masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10 hingga kini belum diputuskan pemerintah. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, selama kajian mengenai pembatasan tersebut belum menghasilkan keputusan, masyarakat masih dapat membeli Pertalite dengan ketentuan yang berlaku saat ini. 

Pemerintah masih mengevaluasi mekanisme penyaluran BBM subsidi agar penggunaannya lebih tepat sasaran. Dengan demikian, belum ada perubahan aturan pembelian Pertalite untuk saat ini.

BACA JUGA:ZXMoto 500RR: Motor Sport 4-Silinder yang Punya Top Speed 235 Km/Jam

BACA JUGA:Dua Kali Runner-Up, Ini yang Bikin Jack Miller Ketagihan Balapan di Suzuka 8 Hours

Pembatasan Pertalite Masih Dalam Tahap Kajian

Bahlil mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan terkait rencana pembatasan Pertalite untuk kelompok masyarakat desil 9 dan 10. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu, (19/08/2026).

"Pembatasan pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini," ujar Bahlil.

Artinya, kamu yang masih menggunakan Pertalite belum perlu melakukan perubahan terkait aturan pembelian selama belum ada kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Resmi Berakhir, Tana Toraja Jadi Destinasi Penutup Perjalanan 2.500 Km

BACA JUGA:Bukan Sekadar Konvoi, Yamaha Bikin Perayaan Kemerdekaan Makin Seru Bareng Pengguna MAXi, Classy dan GEAR ULTIMA

Batas Pembelian Pertalite dan Solar Saat Ini

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, terdapat batas volume pembelian BBM bersubsidi untuk sejumlah jenis kendaraan. 

Untuk kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, batas pengisian ditetapkan maksimal:

  • Pertalite: 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.

Sementara itu, pembelian Solar bersubsidi memiliki ketentuan berbeda berdasarkan jenis dan jumlah roda kendaraan:

  • Solar: maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang dengan roda empat atau lebih.
  • Solar: maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum dengan roda enam atau lebih.

"Kan untuk bus, truk, itu kan 200 liter per hari, tapi kalau kendaraan-kendaraan yang biasa itu 50 liter. Masih seperti itu saja," ujar Bahlil.

Kategori :