Tarif Parkir Jakarta Masih Sama, Dishub DKI Tegaskan Tidak Ada Kenaikan

Kamis 27-08-2026,12:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta belum mengalami kenaikan.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk meluruskan informasi mengenai perubahan tarif parkir yang beredar.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta masyarakat tidak khawatir dengan angka tarif yang muncul di berbagai informasi.

Menurutnya, angka tersebut masih berupa usulan berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama seperti ketentuan sebelumnya.

Penetapan tarif baru menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.

Setiap perubahan tarif juga harus melewati kajian serta pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta atau DTKJ turut dipertimbangkan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

BACA JUGA:Empat Ducati Desmo450 MX Tembus 6 Besar MX1 Internasional

Tarif Parkir Jakarta Saat Ini

Tarif parkir Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk sepeda motor, tarif parkir yang berlaku saat ini sebesar Rp2.000 per jam.

Sementara itu, kendaraan mobil dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000 setiap jam.

Adapun tarif parkir untuk bus dan truk ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam.

Kategori :