Tertibkan Parkir Liar dan Lalu Lintas di Bogor, Pemkab Terapkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

Tertibkan Parkir Liar dan Lalu Lintas di Bogor, Pemkab Terapkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

Tertibkan Parkir Liar dan Lalu Lintas di Bogor, Pemkab Terapkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum---Pemkab Bogor

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Salah satu lokasi yang terdampak kebijakan tersebut berada di sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Penerapan tarif parkir ditujukan untuk menata kendaraan sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran tarif Parkir Tepi Jalan Umum atau TJU ditentukan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

BACA JUGA:Honda BeAT Curi Perhatian di Ajang Honda DBL 2026 North Jakarta

Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

Untuk kategori pertama, tarif parkir kendaraan besar ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda dua.

Bus besar, bus maxi, truk besar, serta mobil penarik tempelan dikenakan tarif Rp25.000.

Bus sedang dan truk sedang dikenakan biaya Rp15.000.

Sementara itu, sedan, minibus, jeep, serta pick up dikenakan tarif Rp10.000.

Pengendara sepeda motor untuk kategori tersebut dikenakan tarif Rp5.000.

Pada kategori kedua, tarif parkir kendaraan disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas kawasan.

Bus besar, bus maxi, truk besar, serta mobil penarik tempelan dikenakan tarif Rp10.000.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler