JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Masyarakat diminta waspada terhadap modus penarikan motor oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector di jalan.
Imbauan tersebut disampaikan Polresta Tangerang setelah mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan dalam pertemuan koordinasi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Polresta Tangerang pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk membahas penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, penagihan kendaraan tetap harus mengikuti ketentuan hukum.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur,” kata Indra Waspada.
Ia menjelaskan, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak melakukan penagihan berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Namun, masyarakat juga memiliki hak memperoleh perlindungan dari tindakan penagihan yang melanggar hukum.
Karena itu, pengendara perlu berhati-hati apabila dihentikan seseorang yang mengaku sebagai penagih kendaraan di jalan.
Terlebih jika proses tersebut disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan terhadap pemilik kendaraan.
BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2026 Hadirkan Banyak Program Seru, Tiket Masuk Mulai Rp 25 Ribu!
Waspadai Modus Debt Collector di Jalan
Polresta Tangerang menyoroti praktik penghentian kendaraan dan penarikan paksa yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Situasi tersebut dapat menjadi semakin bermasalah ketika pihak yang mengaku sebagai debt collector tidak dapat menunjukkan kewenangan secara jelas.
Masyarakat juga perlu memperhatikan keberadaan dokumen dan identitas pihak yang melakukan penagihan.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegas Indra.
Menurutnya, setiap petugas lapangan harus mempunyai hubungan serta kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.