Motor Hilang Karena Curanmor? Begini Syarat dan Prosedur Pengambilan di Kantor Polisi
Sepeda Motor Hasil Sitaan yang Diamankan di Kapolsek Kota Lama--Humas Polres Kupang Kota
MOTOREXPERTZ.COM --- Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor masih menjadi ancaman serius bagi pemilik sepeda motor di berbagai daerah. Pelaku biasanya hanya membutuhkan waktu singkat untuk membobol kendaraan, terutama motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan. Tidak sedikit motor hasil curian kemudian dijual ke luar daerah, bahkan dibongkar menjadi suku cadang untuk menghilangkan jejak.
Jika kendaraan berhasil ditemukan aparat kepolisian, pemilik dapat mengajukan proses pengambilan dengan menunjukkan dokumen resmi kendaraan. STNK dan BPKB menjadi syarat utama untuk membuktikan kepemilikan motor.
Selain itu, pemilik juga disarankan membawa kunci asli kendaraan, bukti pembayaran pajak, hingga dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan motor tersebut agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
BACA JUGA:Dani Pedrosa Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Prancis 2026
BACA JUGA:Veda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie Moto3 2026, Akankah Pertahankan Posisi Hingga Akhir Musim?
Motor Masih Kredit Tetap Bisa Diambil
Kendala yang sering terjadi muncul saat kendaraan masih berstatus kredit sehingga BPKB asli masih berada di pihak leasing.
Dalam kondisi itu, pemilik motor tetap dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan membawa STNK asli serta surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan sebagai pengganti sementara BPKB.
Surat tersebut menjadi bukti bahwa kendaraan masih dalam masa cicilan dan tercatat sah atas nama pemilik.
BACA JUGA:Kopdargab Komunitas HAI Malang Raya, Rolling City Jadi Momen Kebersamaan di Jalur Kota Malang
BACA JUGA:Honda Premium Matic Day 2026 Hadir di Medan, Skutik Premium Jadi Pusat Perhatian Pengunjung
Dasar Hukum Pengambilan Kendaraan di Polisi
Secara hukum, kepemilikan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 64 yang menjelaskan fungsi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.
Selain itu, ketentuan mengenai kepemilikan kendaraan juga diperkuat dalam Pasal 65 terkait registrasi kendaraan bermotor. Sementara tindak pidana pencurian kendaraan diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga menegaskan proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya tambahan selama seluruh dokumen sudah lengkap dan valid.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
