MOTOREXPERTZ.COM -- Korlantas Polri terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara, salah satunya melalui SIM Digital.
Layanan ini memungkinkan pemilik SIM menampilkan dokumen tersebut melalui ponsel ketika kartu fisik tertinggal di rumah, selama SIM Digital sudah diaktifkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik agar akses dokumen berkendara lebih praktis dan efisien.
Namun, kamu tidak cukup hanya memotret SIM fisik lalu menyimpannya di galeri karena cara tersebut bukan merupakan SIM Digital resmi.
BACA JUGA:New Honda Stylo 160 Punya Dua Warna Baru, Harga Mulai Rp 29 Jutaan
BACA JUGA:Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 Mampir ke Sidoarjo, Pertandingkan 8 Kelas Balap!
Tampilan SIM Digital --Korlantas Polri
Cara Aktivasi SIM Digital di HP
Bagi kamu yang belum mengaktifkan layanan tersebut, prosesnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tahapannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi atau login menggunakan akun dengan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
- Pilih menu “SIM Nasional” atau “Digitalisasi” pada aplikasi.
- Pindai SIM fisik atau masukkan nomor dan golongan SIM.
- Lakukan verifikasi data hingga proses validasi selesai.
- Setelah berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi dan dilengkapi QR Code dinamis.
Kamu juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun, misalnya SIM A dan SIM C. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dapat memindai QR Code yang tampil di aplikasi untuk memverifikasi data SIM secara langsung melalui sistem Korlantas.
BACA JUGA:Kreativitas Anak Muda Makin Berwarna, Yamaha Gelar Grand Filano Classy Artsy Challenge 2026
BACA JUGA:Piaggio Mulai Terapkan SAP Digital Manufacturing untuk Modernisasi Produksi di India
QR Code Dinamis Bikin SIM Digital Lebih Aman
Salah satu fitur keamanan pada SIM Digital adalah QR Code yang berubah secara berkala. Sistem tersebut dirancang agar data lebih sulit disalahgunakan sekaligus membantu petugas memastikan keaslian dokumen ketika melakukan pemeriksaan.
SIM Digital juga tidak bisa begitu saja digantikan dengan hasil tangkapan layar. Korlantas menjelaskan bahwa screenshot SIM Digital akan menampilkan layar gelap sehingga dokumen harus ditunjukkan langsung melalui aplikasi resmi.
SIM Digital Resmi, Tapi SIM Fisik Tetap Disarankan
Penggunaan SIM Digital memiliki dasar hukum melalui Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa SIM dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
Korlantas juga menyatakan SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM ketika pemeriksaan, dengan data yang terhubung ke sistem Korlantas.