STNK Motor yang Sudah Dijual Wajib Diblokir? Ini Dasar Hukum dan Syaratnya

STNK Motor yang Sudah Dijual Wajib Diblokir? Ini Dasar Hukum dan Syaratnya

Ilustrasi STNK Motor--Korlantas Polri

MOTOREXPERTZ.COM -- Pemilik mobil atau motor yang sudah menjual kendaraannya sebaiknya segera mengurus pemblokiran data STNK agar tidak lagi tercatat sebagai pemilik kendaraan tersebut. 

Langkah ini penting karena data kendaraan yang belum diblokir atau belum dibalik nama masih terhubung dengan identitas pemilik lama. 

Korlantas Polri menyebut pemblokiran kendaraan yang telah dijual berkaitan dengan pencegahan pajak progresif sekaligus memudahkan penelusuran identitas kendaraan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas. 

Ketentuan mengenai pemblokiran tersebut tercantum dalam Pasal 87 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Untuk Pertama Kalinya, Yamaha TMAX Ramaikan CustoMAXi Yamaha 2026 di Semarang

BACA JUGA:Cari Informasi Motor Honda Kini Makin Gampang, Tinggal Chat Asisten Virtual Wanda

Kenapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Menurut Korlantas Polri, pemblokiran data kendaraan yang telah dijual dapat mencegah pemilik lama terkena pajak progresif ketika memiliki kendaraan lain. 

Selain itu, data kendaraan yang masih atas nama pemilik lama juga dapat menimbulkan persoalan ketika kendaraan tersebut digunakan oleh pemilik baru dan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa STNK merupakan bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas serta kepemilikannya. 

Karena itu, setelah terjadi transaksi jual beli, pemilik lama perlu segera mengurus administrasi kendaraan agar data kepemilikan tidak terus melekat pada identitasnya.

BACA JUGA:David Almansa Pimpin Practice Moto3 Austria 2026, Veda Pratama Harus Tampil di Q1

BACA JUGA:Rem Depan Bermasalah, Alex Marquez Ungkap Penyebab Kecelakaan di Practice MotoGP Austria 2026

Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi kamu yang baru menjual motor atau mobil dan ingin melakukan pemblokiran data STNK, Korlantas Polri mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopinya jika proses dikuasakan
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Pemblokiran dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan. Korlantas Polri juga menyebut pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual tidak dikenakan biaya.

Jangan Lupa Urus Balik Nama

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya