Ilustrasi stut motor|Twitter @torychiizu|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda sebesar Rp.250 ribu bagi pengendara yang melakukan stut motor di jalan raya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa tidak ada sanksi tilang mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru FIM MiniGP Indonesia Series di Sentul, Tetap 6 Seri
BACA JUGA:V-belt Terawat, CVT Motor Matik Makin Kuat, Ini Tipsnya
'Gak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujar Brigjen Pol Sambodo kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.
Sambodo menegaskan, seharusnya Polisi yang melihat momen tersebut justru harusnya menolong, bukan menilang.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat Mudah Jadi Mitra SCT Indonesia
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.
Seperti diketahui, kabar tilang dengan denda Rp. 250 ribu ini ramai diperbincangkan di media sosial.
+++++
Ilustrasi stut motor|Twitter @torychiizu|
Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).