Cara Aman Saat Ketemu Razia, Tunjukan Saja Hal ini

Selasa 16-08-2022,16:06 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Booth Korlantas Polri di GIIAS 2022 |Motorexpertz.|

TANGERANG, MOTOREXPERTZ.COM - Kemajuan teknologi tidak bisa dibendung lagi. Hal itu dimanfaatkan oleh berbagai pihak, tak terkecuali Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Saat ini Korlantas tengah masif memperkenalkan aplikasi terbaru mereka yakni, Signal.

Dimana aplikasi ini dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL di GIIAS 2022? Begini Caranya..

BACA JUGA:Korlantas Kenalkan Signal Di GIIAS 2022, Permudah Pembayaran Pajak STNK

Melalui aplikasi ini, para penggendara tidak perlu repot-repot untuk pergi ke Samsat lagi. Bradsis bisa dimana pun untuk mengurus STNK.

"Jadi SIGNAL ini adalah aplikasi yg memudahkan masyarakat dalam mengesahkan STNK, pembayaraan pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ tanpa harus ke Samsat," ujar Kompol Fajar Dwi Hanto Kaursiskandar STNK Subdit STNK Dirigiden Korlantas Polri.

BACA JUGA:Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!

BACA JUGA:Mau Custom Tampilan Helm di GIIAS 2022? Begini Caranya

Tak berhenti sampai disitu, Fajar menjelaskan bahwa setelah membayar pajak, kalian bisa mendapatkan bukti fisik STNK.

Namun, jika tidak ingin, kalian akan mendapat QR Code yang dapat diprint.

+++++


Booth Korlantas Polri di GIIAS 2022 |Motorexpertz.|

"Di situ nanti orang ga perlu ke samsat lagi. dia bisa print sendiri berupa QR Code dan tinggal tempel di stnk," lanjutnya.

Kategori :