Selain itu, Fajar menambahkan bahwa QR Code tersebut juga bisa memberi kemudahan bagi pengendara maupun polisi. Sebab, QR Code tersebut tidak ditunjukan saat razia berlangsung.
BACA JUGA:Yamaha Umumkan Pemenang Yamaha Fazzio Jingle Competition 2022, Ini Para Juaranya
BACA JUGA:NGK Luncurkan Busi Racing untuk Penggemar Balap di GIIAS 2022
"Sewaktu-waktu ketemu sama operasi razia di jalan, itu tinggal tunjukkan saja QR Codenya, itu sudah sah," ungkap Fajar.
"Nanti petugas tinggal scan saja barcodenya. Petugas tidak perlu alat khusus, tinggal pakai handphone biasa saja yg bisa melakukan scan," tambahnya.
BACA JUGA:Buruan Serbu, Promo Gila-Gilaan NGK untuk Pengunjung GIIAS 2022
Sebelumnya, Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi Signal pada ajang GIIAS 2022. Mereka mendirikan booth untuk orang-orang yang ingin memperpanjang STNK.
Booth korlantas sendiri berada di hall 9 ICE BSD, Tangerang. Sebagai informasi, kalian hanya bisa mengurus STNK saja di sana, jadi tidak bisa memperpanjang SIM maupun mengurus E-Tilang.
Bagaimana bradsis, tertarik untuk mencoba aplikasi Signal dari Korlantas?