Ilustrasi Pajak Kendaraan|istimewa|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di beberapa Provonsi di Indonesia. Hal ini memberi keuntungan bagi para pengendara kendaraan bermotor.
Sebab, mereka tidak perlu membayar sanksi administrasi dan denda karena menunggak pajak. Oleh sebab itu, program ini sangat ditunggu oleh beberapa orang.
BACA JUGA:Catat, Seri 2 Yamaha Sunday Race Akan Berlangsung Pekan Ini di Sirkuit Sentul
BACA JUGA:Gak Perlu Khawatir Harga Bensin Naik, Ini Dia Tips Naik Motor Hemat BBM
Salah satu provinsi yang menggelar pemutihan pajak ini adalah Jawa Barat. Warga Jabar dapat menikmati program ini mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Adapun sejumlah program pemutihan pajak motor adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB I.
BACA JUGA:Bos Yamaha Tampik Isu Morbidelli akan Pergi ke WithU RNF Aprilia
BACA JUGA:Manajer Repsol Honda Buka-Bukaan Alasan Melepas Pol Espargaro Musim Depan
Selain itu, pemprov Jabar juga membebaskan biaya proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya. Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Lalu ada pemrov Jawa Timur yang juga tidak mau kalah menggelar pemutihan pajak. Mereka menggelar program ini sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
+++++
Ilustrasi Pajak Kendaraan|istimewa|
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni. Namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Sama seperti Jabar, pemprov Jatim memberikan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.