Dishub DKI Jakarta dukung wacana mengatur jam kantor untuk mengurangi kemacetan|NTMC Polri|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Rencana pembagian jam kerja kantor di DKI Jakarta terus mencuat. Salah satunya dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembahasan intens terus dilakukan bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN-RB, dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Samsat Keliling DKI Jakarta 30 Agustus 2022
BACA JUGA:Marc Marquez Berbicara Resiko Terbesar di MotoGP, Ada Apa ?
“Belum, masih dibahas antara tim Kemenpan, Polda, dan sektor terkaitnya,” kata Chaidir menanggapi pertanyaan rekan media terkait wacana pemberlakuan jam kerja kantor, Selasa, 30 Agustus 2022.
Chaidir menuturkan sejauh ini pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif. Prinsipnya, menurut dia, upaya pengaturan jam ngantor ini diyakini mencegah terjadinya kemacetan.
Chaidir mengatakan, dalam kebijakan baru, akan diatur mengenai jam kerja hingga pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO).
BACA JUGA:Jack Miller Akan Buat Pesta Perpisahan dengan Ducati di ASBK Australia
BACA JUGA:Bos Yamaha Sebut Ducati Tidak Terbendung Musim Ini
Yang jelas, kebijakan terbaru yang sedang digodok akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Oleh sebab itu, Chaidir menyebut kebijakan tersebut sangat positif.
+++++
Dishub DKI Jakarta dukung wacana mengatur jam kantor untuk mengurangi kemacetan|NTMC Polri|
“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya,” jelasnya.
“Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, output-nya ada kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh PermenPAN juga sama,” sambungnya.