Bus Samsat keliling Polda Metro Jaya|NTMC Polri|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya dalam membantu para wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah titik daerah hukum mereka.
Saat ini ada 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 9 September 2022. Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan.
BACA JUGA:Nakagami Lanjut di LCR Honda Jadi Rekan Satu Tim Alex Rins di MotoGP 2023
BACA JUGA:MotoGP Aragon Semakin Dekat, Marc Marquez Akan ikut Balap?
Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKN, dan STNK asli yang disertai fotokopi.
Sementara itu, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk itu para wajib pajak bisa datang di lokasi pada waktu yang telah disediakan.
BACA JUGA:Intip Keseruan Gebyar Hari Pelanggan Nasional di Sumatera dari Yamaha
BACA JUGA:Bocor, Ini Dia Penampakan Yamaha XMAX 250 Facelift
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
+++++
Bus Samsat keliling Polda Metro Jaya|NTMC Polri|
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Rayakan Anniversary ke-100, Moto Guzzi Luncurkan V7 Stone Special Edition