DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 September 2022|Samsat Digital|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -Pemutihan pajak kendaraan hadir sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang juga akan menerapkan hal tersebut, bradsis.
Kabar itu diketahui dari akun Instagram, @Samsatdigital. Dalam keterangannya, mereka menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 15 September 2022.
BACA JUGA:Sembuh Dari Cidera, Joan Mir Susul Marquez Tampil di MotoGP Aragon 2022
BACA JUGA:Resmi Balap di MotoGP Aragon 2022, Ini Ungkapan Marc Marquez
Nantinya program tersebut akan berlangsung hingga 15 Desember 2022. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Akan tetapi, ada satu syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal
BACA JUGA:Sambut Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Jateng Kasih Service Gratis Untuk Konsumen
BACA JUGA:Ingin Jadi Volunteer WSBK Indonesia 2022? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Kabar baik hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khusunya warga Provinsi DKI Jakarta!!."
+++++
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 September 2022|Samsat Digital|
"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," bunyi keterangan tersebut.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
BACA JUGA:Keren, Korlantas Mulai Uji Coba ETLE Pakai 'Drone Patrol' Bikin Pelanggar Lalu Lintas Gak Berkutik