BACA JUGA:Sukses di Jakarta dan Surabaya, GIIAS 2022 akan Menyapa Medan
BACA JUGA:RORI Sukses Gelar One Ride 2022 Secara Serentak di Berbagai Kota Besar di Indonesia
“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” tegasnya.
Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.
BACA JUGA:Mantap, GIIAS Surabaya 2022 Berhasil Penuhi Misi GAIKINDO
BACA JUGA:Bos Ducati Lebih Suka Bagnaia yang Juara di MotoGP Aragon 2022 Ketimbang Bastianini, Ada Apa ?
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.
+++++
Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022|ilustrasi|
Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan.
BACA JUGA:Dicibir Netizen Karena Bikin Pembalap Lain Jatuh, Marc Marquez Tak Peduli
BACA JUGA:Meski Gagal Raih Podium di Moto3 Aragon, Mario Aji Tetap Senang, Kenapa ?
Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.
Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.