Korlantas diminta untum tidak lagi menggunakan sistem tilang manual-Mabes Polri-
JAKARTA, MOTOREXPERT.COM - Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampaknya serius ingin mengatasi pungli. Untuk itu, dia menginstruksikan jajaran korlantas untuk tidak lagi melakukan tilang dengan sistem manual.
Hal itu untuk menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Fazzio Youth Project (FYP) Buka Connected High School Contest Diikuti Ribuan Pelajar SMK
BACA JUGA:Cara Yayasan AHM Bikin Edukasi Safety Riding Makin Menyenangkan
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
BACA JUGA:Grand Final Kejurda Grasstrack Banten 2022 Siap Digelar, Jadi Penentuan Jawara Banten
BACA JUGA:Yamaha Endurance Festival 2022 Siap Digelar Pekan Ini, Ada 3 Kelas yang Diperlombakan
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
+++++
Korlantas diminta untum tidak lagi menggunakan sistem tilang manual-Mabes Polri-
Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Lalu, Kapolri juga meminta agar, menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Peluang Juara Duni Tertutup, Ini Target Jack Miller di Sisa Musim MotoGP 2022
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman di Musim Hujan, Perhatikan 6 Poin Ini
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
BACA JUGA:Jelang GP Malaysia 2022, Ini Pesan Marc Marquez untuk Fabio Quartararo
BACA JUGA:Waduh, Harley Davidson Lakukan Recall 1.100 Sportster Nightsters, Ada Apa?
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
+++++
Korlantas diminta untum tidak lagi menggunakan sistem tilang manual-Mabes Polri-
Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhan dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
BACA JUGA:Dorna Umumkan Jadwal Tes MotoGP 2023, Kok Mandalika Gak Masuk?
BACA JUGA:SPBU Vivo Resmi Jual Revvo 90, Revvo 89 akan Dihapus Desember 2022 ?
Berikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.