JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:Bukti Nyata Dukungan Kemenpora Dalam Kesuksesan Grand Final Kejurda Grasstrack Banten 2022
BACA JUGA:Usai Rilis Revvo 90, SPBU Vivo Mulai Berhenti Jual Revvo 89
Layanan Samsat Keliling dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk membantu para wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Mirip TVS Ntorq 125 Race XP, Ini Spesifikasi Suzuki Avenis 125
BACA JUGA:Resmi Dirilis, Segini Harga Suzuki Avenis 125 di Indonesia
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
BACA JUGA:Suzuki Avenis 125 Resmi Dirilis di Indonesia, Begini Tampangnya
BACA JUGA:Sudah Lolos Homologasi, Motor Listrik Yamaha E01 Siap Diluncurkan?
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
BACA JUGA:Konversi Motor BBM ke Listrik di Braja Elektrik Motor, Cuma Rp 13 Jutaan