JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik lokasi yang ada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Samsat Keliling hadir guna memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Digelar Enam Hari Lagi, IMOS 2022 Hadirkan Program dan Promo Seru!
BACA JUGA:Fadillah Arbi Siap Tampil Maksimal di Seri Pamungkas FIM JuniorGP 2022, Spanyol
Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Jelang IMOS 2022, AISI Optimistis Pameran Ini Hadirkan Teknologi Kendaraan Terkini
BACA JUGA:Cara Irit BBM Sepeda Motor, Rutin Cek Bagian Ini!
Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.
Untuk diketahui, Samsat Kelling ini ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.
BACA JUGA:Catat, 3 Tips Merawat Rantai Motor Bradsis!
BACA JUGA:Diam-Diam Masuk Indonesia, Motor Listrik Honda U-Go Bakal Dirilis di IMOS 2022?
Berikut Lokasi Samsat di daerah hukum Polda Metro Jaya:
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat danLapangan Banteng Jakarta Pusat
- Samling Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara