JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu, 16 November 2022.
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Pangandaran Sukses Jadi Tuan Rumah Gathering Nasional Komunitas WR Owners Indonesia
BACA JUGA:Gokil, Lebih dari 100 Miliar Rupiah Transaksi Terjadi di IMOS 2022
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Mantap, JPX Jadi Helm Resmi Marshal pada Ajang WSB Mandalika 2022
BACA JUGA:300 Unit Motor Listrik Zero Motorcyle Sukseskan KTT G20 di Bali
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Fitur Y-Connect di Yamaha New XMAX 250
BACA JUGA:Keren, Tekan Angka Laka, Satlantas Polresta Solo Dukung Ajang Balap Kejurprov 2022
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek:
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat danLapangan Banteng Jakarta Pusat