JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Jumat, 18 November 2022.
Samsat Keliling Polda Metro Jaya hadir untuk membantu para wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:Musim Hujan Datang, Begini Cara Mudah Berkendara Dengan Selamat
BACA JUGA:Peluang Rider AHRT di Seri Terakhir ARRC 2022 Untuk Rebut Juara Asia
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
BACA JUGA:Keren, 6 Petugas Yayasan Wahana Artha Terjun Langsung Bantu Korban Banjir
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Bertemu Presiden Italia Setelah Jadi Juara Dunia MotoGP 2022
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Honda MSX125 Grom 2023 Resmi Dikenalkan, Motor Mungil dari Pabrikan Jepang
BACA JUGA:Peugeot Luncurkan Naked Bike PM-01 300, Seperti Apa Penampakannya?
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:KTM Ambil Alih Dealer CFMOTO di Eropa, Ada Apa?