JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin, 21 November 2022.
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Andi Gilang Cetak Sejarah, Berhasil Rebut Gelar Juara Asia SS600 Tahun 2022
BACA JUGA:Agar Berkendara Tetap Aman Saat Terjadi Kemacetan, Simak Tips Berikut Ini...
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Siap Jegal Vespa, Lambretta Luncurkan Motor Baru X300 Seharga Rp 60 Jutaan
BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Dominasi Podium ARRC Seri Terakhir di Thailand
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:Dijual Hanya Rp 16 Jutaan, Suzuki Access 125 Bakal Jadi Pesaing Vespa LX dan Yamaha Fazzio
BACA JUGA:Cegah Pembegalan dan Kejahatan Jalanan, Polda Jabar Gelar Patroli Malam
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek:
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat danLapangan Banteng Jakarta Pusat