JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Seorang pria bernama Wawan (34), warga Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung nekat membakar motor Honda PCX dan Yamaha Mio milik tetanganya Basroni (40).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/12/2022) dinihari. Pihak kepolisian lantas turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Wawan nekat membakar motor tetangganya itu karena emosi. Ia mengaku kesal dengan ulah Basroni yang selalu bakar sampah di pekarangan rumahnya.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Beraksi di Surabaya, Dua Motor Raib Dalam Semalam
Bahkan Wawan sudah cukup lama memendam sakit hati kepada Basroni yang tinggal berjarak 10 meter dari kediamannya.
Wawan kepada awak media di Mapolsek Tanjung Pandan, mengatakan ia sudah lama kesal terhadap Basroni. Bahkan Wawan mengatakan ibunya juga sudah pernah menegur Basroni agar tidak membakar sampah di dekat rumahnya.
Hanya saja, lanjut Wawan, Basroni masih saja membakar sampah sehingga membuat dinding semen retak.
BACA JUGA:Emak-emak di Menteng Tewas Ditabrak Moge Saat Menyeberang
Akhirnya, pada Senin (26/12/2022) dinihari Wawan nekat mendatangi rumah Basroni. Wawan kemudian menyiram motor dengan bahan bakar jenis Pertalite yang ia ambil dari tangki motornya yang dimasukkan ke botol plastik ukuran 250 ml.
Setelah menyiramkan bahan bakar, Wawan lantas menyalakan api dari sebatang korek. Setelah membakar dua motor milik Basroni, Wawan langsung lari pulang ke rumah.
Sayangnya aksi Wawan pada akhirnya diketahui polisi hingga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Pandan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung.
BACA JUGA:Ini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System Pada Motor Honda yang Bikin BBM Irit
Terkait perbuatannya itu, Wawan mengaku menyesal. Namun demikian, Wawan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun kejadian pembakaran motor ini dikabarkan berujung damai. Korban Basroni bersama keluarganya sepakat memaafkan perbuatan Wawan, namun dengan catatan harus mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.
Setelah sepakat damai, Polsek Tanjung Pandan langsung melakukan restorative justice yang dipimpin Kapolsek Kompol Dedy Nuary didampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi pada Rabu (28/12/2022).