JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Membeli motor bekas menjadi pilihan bagi sebagian orang, Namun, harus jeli membeda Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB asli atau palsu.
Salah-salah memilih nanti kalian bisa mendapatkan STNK dan BPKP palsu. Jika hal itu terjadi maka keabsahan motor kalian patut dipertanyakan.
Selain itu, Apalagi STNK akan mengalami jatuh tempo, dan STNK palsu tentunya tidak bisa diperpanjang. Oleh sebab itu kalian harus teliti membadakan mana STNK dan BPKB yang asli.
BACA JUGA:Nikmati Beragam Hadiah di Gebyar Yamaha Day 2023
Akan tetapi, kalian tidak perlu khawatir, Korlantas Polri sudah membuat beberapa langkah pengamanan untuk mencegah peredaran STNK dan BPKB palsu. Oleh sebab itu, kalian bisa memeriksanya dengan mudah.
Nah kali ini ingin membagi tips yang ingin tau cara membedakan STNK dan BPKB palsu. Simak caranya ya.
Berikut 7 cara membedakan STNK dan BPKB Palsu.
1. Pada STNK terdapat hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang.
BACA JUGA:Tips Membonceng Anak yang Aman, Nomor 3 Paling Penting!
2. Terdapat lubang-lubang berbentuk ejaan STNK di sisi kanan.
3. Pada STNK terdapat barcode yang berisi identitas pemilik kendaraan saat di scan
4. Bagi depan BPKB Terdapat hologram di halaman depan yang tidak berubah warna jika diterawang
5. Terdapat nomor seri di bawah hologram pada BPKB
BACA JUGA:Punya Nilai RON Serupa, Shell Super Vs Pertamax Mana Lebih Unggul?
6. Pastikan kesamaan data pemilik dan data kendaraan, terumata saat membeli kendaraan bekas.