JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Jangan sepelekan apabila nomer mesin kendaraan yang kalian miliki mulai memudar dan tidak lagi jelas untuk dilihat.
Nomer mesin biasanya sangat dibutuhkan saat balik nama kendaraan dan juga bayar pajak perlima tahun nantinya.
Meskipun memudar dan tidka terlihat jelas, pemilik kendaraan dilarang sangat untuk ketok nomor mesin secara mandiri.
BACA JUGA:Terkuak! Ini Penyebab Motor Matic Sering Mati Mendadak di Jalananaranya apabila kalian sulit ketika melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan berikut langkah langkahnya :
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.
3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.
BACA JUGA:ARRC Kembali Ke Indonesia! Mampir ke Sirkuit Mandalika
Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
BACA JUGA:Legenda MotoGP Ini Sarankan Marc Marquez Segera Pensiun?
b. melampirkan tanda bukti identitas
c. BPKB;
d. STNK;