JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Jalur tol menjadi salah satu sarana transportasi yang memungkinkan pengendara mobil untuk menikmati perjalanan yang cepat dan lancar.
Namun, bagi pengendara sepeda motor, ada aturan tegas yang melarang mereka untuk memasuki jalur bebas hambatan tersebut.
Aturan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak boleh memasuki jalur bebas hambatan atau tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009.
BACA JUGA:Intip Keseruan Ribuan Bikers Yamaha Riding Bareng di 20 Kota
Salah satu alasan utama mengapa sepeda motor tidak diperbolehkan memasuki jalur tol adalah karena rentan terjadinya kecelakaan.
Jalur tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi, seperti mobil, yang memiliki ukuran dan kestabilan yang sesuai dengan jalur tersebut.
Meskipun sepeda motor umumnya dilarang masuk jalur tol, terdapat pengecualian di beberapa negara.
Pengecualian ini biasanya berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu, seperti di negara-negara Eropa.
BACA JUGA:Tips Merawat Baterai Motor Listrik Alva Cervo, Jangan Sampai 0 Persen Baru Charger!
Negara-negara tersebut memiliki peraturan yang mengatur ukuran dan spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan masuk ke jalur tol.
Selain itu, pengendara sepeda motor juga harus mematuhi peraturan dan tata tertib yang ketat saat memasuki jalur tol, termasuk memperhatikan batasan kecepatan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah mengenai pelarangan motor melintras di jalan tol di Indonesia.
BACA JUGA:7 Ribu Unit Motor Honda Terjual Selama JFK 2023, WMS Ucapkan Apresiasi Untuk Konsumen
1. Infrastruktur dan Keamanan
Jalur tol di Indonesia belum sepenuhnya memadai untuk dapat diakses oleh sepeda motor.