- Bukti jual-beli atau kwitansi
Seluruh persyaratan tersebut harus disiapkan dalam bentuk softcopy alias berupa file foto atau dokumen. Nantinya persyaratan ini akan diunggah untuk melengkapi proses blokir STNK melalui ja;ur online yang tersedia.
2. Blokir STNK online
BACA JUGA:Terkuak! Penyebab Kampas Kopling Motor Cepat Habis
Setelah semua persyaratan telah dipersiapkan, pemilik kendaraan kemudian mengakses alamat internet yang tersedia untuk melakukan pemblokiran STNK online.
Layanan ini beralamat https://pajakonline.jakarta.go.id yang akan terhubung ke tampilan registrasi.
Untuk melanjutkan, pemilik kendaraan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai proses registrasi.
Setelah proses registrasi selesai dilakukan, akan muncul data kendaraan berdasarkan STNK yang terdaftar sesuai nomor NIK yang diinput.
BACA JUGA:Daftar Harga Ban Honda Spacy, Mulai dari Rp 200 Ribuan!
3. Lakukan pemblokiran
Bila data kendaraan yang muncul sudah sesuai, selanjutnya pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB atau Pemblokiran Kendaraan Bermotor yang tersedia.
Dari sini, pilih nomor kendaraan yang ada dalam daftar untuk dilakukan pemblokiran.
Selanjutnya, sistem untuk blokir STNK online akan meminta persyaratan yang tadi dibutuhkan.
Pemilik kendaraan diharuskan mengunggah persyaratan tersebut melalui menu yang tersedia. Selain persyaratan tersebut, pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan yang bisa diperoleh melalui alamat bprd.jakarta.go.id dengan cara mengunduhnya.
4. Proses pemblokiran