Cara Mudah Blokir STNK Menggunakan Handphone, Agar Tidak Terkena Pajak Progesif!

Kamis 20-07-2023,14:40 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui kalau blokir STNK online bisa dilakukan.

Cara ini manjur bagi pemilik kendaraan yang ingin terhindar dari pajak progresif. Pasalnya melakukan blokir STNK akan menghapus data kepemilikan kendaraan yang sudah dijual dari catatan Samsat.

Melakukan blokir STNK sebenarnya bisa dilakukan dengan mendatangi loket yang ada di Samsat. Namun di tengah pandemi tentu akan lebih baik menghindari kontak fisik dan mengutamakan cara blokir STNK online.

BACA JUGA:Syarat Modifikasi Motor Yang Tidak Melanggar Hukum

Blokir STNK online

Persyaratan yang dibutuhkan untuk blokir STNK online sejatinya tak jauh berbeda. 

Hanya saja pemilik kendaraan harus mengakses alamat internet yang ditujukan untuk layanana blokir STNK online. Untuk lebih jelasnya, simak caranya berikut.

1. Persyaratan

BACA JUGA:Waduh, Bos Honda Rela Marc Marquez Pergi Asal Penuhi Syarat Ini

Sebelum melakukan pemblokiran, pemilik kendaraan harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Tak berbeda dengan melakukan pemblokiran STNK dengan mendatangi kantor Samsat, berikut persyaratan yang harus disiapkan.

- KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- STNK

BACA JUGA:Harga Miring! Motor Royal Enfield Bakal di Lelang Kemenkeu, Catat Tanggalnya!

- BPKB

Kategori :