JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Sering kali motor yang sudah dimodifikasi oleh pemiliknya terkena tilang oleh polisi saat menggelar razia.
Namun ternyata, ada modifikasi yang tidak akan bisa ditiang oleh polisi.
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi sesuai Undang-Undang.
BACA JUGA:Pedro Acosta Ngotot Ingin Masuk MotoGP
Pemotor bisa catat apa saja hal yang diperbolehkan dalam modifikasi motor.
Dikutip dari dinhub.purworejokab.go.id, pemotor harus mengetahui batasan modifikasi motor.
Aturan tersebut tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
BACA JUGA:Suzuki Rilis Hayabusa Edisi Spesial: Eksklusivitas dan Performa Terdepan dalam Balutan Desain Ikonik
Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Modifikasi seperti apa yang bebas tilang?
Modifikasi motor yang diperbolehkan adalah ketika modifikasi tersebut tidak mengubah tipe kendaraan.
Adapun yang dimaksud dengan tipe kendaraan adalah rangka bangun kendaraan.
BACA JUGA:Jelang MXGP 2023, Belgia, Ini Persiapan Delvintor Alfarizi Demi Nama Indonesia
Sebagai informasi, biasanya seseorang memodifikasi motornya hanya untuk gaya gayaan semata saja padahal hal tersebut juga menguras kantong.