JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM Spion jadi komponen yang wajib dipasang pada motor. Karena berfungsi sebagai media untuk melihat posisi sebuah objek di belakang dan samping motor.
Spion juga dapat mempermudah pengendara, sehingga pengendara bisa terhindar dari kecelakaan.
Untuk pemilik motor yang tidak memasang kaca spion siap-siap akan ditilang oleh polisi.
BACA JUGA:Bos Yamaha Akui Performa Menurun di MotoGP 2023: Langkah-langkah Perbaikan Diperlukan
Ternyata banyak macam dan model spion di pasaran yang masih lolos regulasi dari tindak tilang.
Sebelum itu, Anda perlu pahami ini. Undang-undang tentang syarat memasang spion diatur dalam undang-undang lalu lintas Pasal 37 yang berbunyi.
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
> Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
BACA JUGA:Aerodinamika di MotoGP Bakal Diatur: KTM Ungkap Sikapnya
> Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Berikut 4 model spion yang aman dari polisi:
1. Model Retro
Model seperti ini identik dengan kepunyaan motor keluaran lama. Makanya disebut retro.
BACA JUGA:Yamaha Hadapi Tantangan Tidak Hanya pada Mesin, Tetapi Juga pada Aerodinamika
Tapi, pada umumnya bentuk retro kebanyakan berbentuk bulat yang khas dan klasik, padahal nggak jarang juga ada yang kotak.