JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Bagi kalian yang mengalami kehilangan STNK tapi motor masih cicilan bisa saja mengurusnya sesuai dengan beberapa persyaratan.
Sebagaimana diketahui, motor cicilan adalah motor yang tidak akan diberikan BPKB sebelum cicilan motor tersebut lunas.
Kehilangan STNK adalah suatu hal yang sanat merugikan bagi diri kita sebagai pemilik kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Harley-Davidson Umumkan Kembali ke Indonesia, Kenalkan 2 Model Ikonik Baru di GIIAS 2023
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang tapi motor masih cicilan? Yuk simak dibawah ini.
Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit
Berikut persyaratan untuk mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit.
1. Mengunjungi Samsat
BACA JUGA:Royal Enfield Super Meteor 650 Meluncur di GIIAS 2023, Tetap Pertahankan DNA Cruiser Inggris
Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pemohon juga diwajibkan untuk membawa motor lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing
2. Cek fisik kendaraan
Inilah alasan mengapa pemilik motor diwajibkan untuk membawa motor, karena pihak Samsat nantinya akan mencocokkan terlebih dahulu data kendaraan dengan fisik kendaraan. Pengecekan ini mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan juga warna kendaraan roda dua tersebut.
3. Cek blokir
BACA JUGA:Ini Dia Motor Listrik Honda, EM1 e: Resmi Dijual di Indonesia Mulai Rp. 40 Jutaan
Jika setelah melakukan cek fisik motor dinyatakan sama dengan data yang ada, selanjutnya akan diberikan surat yang berfungsi untuk melakukan cek blokir. Cek blokir ini berguna untuk mengetahui informasi dari motor tersebut yang berkaitan dengan pencurian atau tindak kejahatan lainnya.