Hal itu dapat membantu kita untuk berkendara apa bila ingin mengetahui disamping ataupun dibelakang kita apakah ada kendaraan lain pada saat ingin berbelok ataupun berpindah jalur dijalan.
Memakai Helm pada saat berkendara dengan Motor seringkali diabaikan oleh masyarakat dengan alasan jarak tempuh yang dekat.
Kita sering lupa ataupun mengabaikan untuk memekai Helm biarpun hanya pergi ke warung untuk membeli sesuatu, padahal Inti Wajib berkendara bermotor itu memakai Helm untuk menjaga keselamatan kita sendiri sob, Mulai sekarang biasakan memakai Helm pada saat berpergian kemanapun dan kapanpun.
BACA JUGA:Gini Cara Modifikasi Motor Anti di Tilang Polisi
Berikut inilah lokasi yang sudah menerapkan tilang elektronik selain di DKI Jakarta:
- Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
- Polda DIY (Kota Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
- Polda Jawa Barat (Kota Bandung dan sekitarnya)
- Polda Jawa Tengah (Kota Semarang, Solo, dan sekitarnya)
- Polda Jawa Timur (Kota Surabaya, Jember, dan sekitarnya)